Sandiaga Jelaskan Tujuan di Balik Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Masuk Bali

Ilustrasi wisatawan asing. Foto: MI

Sandiaga Jelaskan Tujuan di Balik Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Masuk Bali

Media Indonesia • 7 February 2024 21:01

Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan tujuan Pemerintah daerah (Pemda) Bali memberlakukan kebijakan pungutan Rp150 ribu atau sekitar USD10 untuk wisatawan mancanegara atau turis asing yang datang ke Pulau Dewata mulai Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
 
Ia menjelaskan ketentuan retribusi itu untuk menuntaskan persoalan sampah di Bali.
 
"Jangan sampai nanti dipungut biaya, tapi tidak bisa merasakan manfaatnya. Manfaat pungutan ini untuk penanganan sampah guna pelestarian budaya," Sandiaga di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Rabu, 7 November 2024.
 
Pungutan Rp150 ribu tersebut dikenakan sebanyak satu kali ketika wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali.
 

Baca juga: 

Indonesia Tourism Fund Ditargetkan Meluncur Tahun Ini


Pajak itu akan dibayarkan sebelum wisman memasuki pintu kedatangan Bali, baik itu di bandara maupun di pelabuhan.
 
Pembayaran pun secara nontunai atau cashless melalui sistem digitalisasi.
 
"Sistemnya nanti sebelum berangkat akan dilakukan pungutan melalui media digital. Hal ini diarahkan agar tidak membebani wisman dari segi proses pembayaran," jelas Sandiaga.
 
Dia mendorong Pemda Bali agar mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang agar dalam implementasinya berjalan mulus. Pihaknya akan mengawasi kebijakan pemda Bali tersebut.
 
"Kami akan mengawal dan memastikan bahwa ini berjalan lancar dan ini akan kita evaluasi tentunya untuk tiga bulan pertama," ucap dia.
 
(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)