Ilustrasi wisatawan asing. Foto: MI
Media Indonesia • 7 February 2024 21:01
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan tujuan Pemerintah daerah (Pemda) Bali memberlakukan kebijakan pungutan Rp150 ribu atau sekitar USD10 untuk wisatawan mancanegara atau turis asing yang datang ke Pulau Dewata mulai Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Ia menjelaskan ketentuan retribusi itu untuk menuntaskan persoalan sampah di Bali.
"Jangan sampai nanti dipungut biaya, tapi tidak bisa merasakan manfaatnya. Manfaat pungutan ini untuk penanganan sampah guna pelestarian budaya," Sandiaga di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Rabu, 7 November 2024.
Pungutan Rp150 ribu tersebut dikenakan sebanyak satu kali ketika wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali.
Baca juga:
Indonesia Tourism Fund Ditargetkan Meluncur Tahun Ini |