 
                    Konferensi pers di depan Sat Reskrim Polres Malang, Selasa 9 Januari 2024.
Fajar Agastya • 10 January 2024 11:30
                        Malang: Satreskrim Polres Malang meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah. Dengan modus iming-iming biaya murah, pelaku ditangkap usai dilaporkan karena gagal memberangkatkan 49 jemaah umrah untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Tersangka atas nama Agus Arifin, warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, yang merupakan pemilik Hasanah Tour and Travel dan PT Umroh Haji Kita. Kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, terungkapnya perkara tersebut, berawal dari laporan salah satu korbannya, yaitu inisial IWN selaku pemilik salah satu agen travel umroh yang menggunakan jasa travel milik pelaku untuk memberangkatkan sejumlah jamaah umroh.
"Pelapor IWN, selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jemaah umrah. Singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jemaah umrah. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah-Madinah via Kuala Lumpur,” kata Gandha di Malang, Rabu, 10 Januari 2024.
Pelapor yang melakukan kerja sama dengan tersangka, berhasil mendapatkan 49 jemaah umrah. Pada pelaksanaannya ke 49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda transit ke Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan penerbangan ke Tanah Suci. Namun usai dua hari berasa di Kuala Lumpur Malaysia. Para jemaah ini tak kunjung diberangkatkan ke Jeddah. Dengan alasan pelaku, bahwa uangnya telah habis.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku untuk biaya umrah yang ia patok dengan tarif bervariasi. Mulai dari yang termurah sebesar Rp18,5 juta, hingga paket seharga Rp 24,5 juta. Para jemaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.
Dari kasus ini, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta, karena tetap memberangkatkan 49 jamaah haji tersebut ke Tanah Suci, usai terlantar selama dua hari di Malaysia. Sementara uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umrah miliknya. Kini Pelakupun diancam pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara.