KY Pelototi Sidang Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham

Ilustrasi. Medcom.id.

KY Pelototi Sidang Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 17:28

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memantau sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Gugatan kedua diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara praperadilan, atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.

Miko mengatakan KY sudah mengirimkan tim dalam persidangan Firli dan Eddy. Meskipun, yang digelar hari ini cuma praperadilan ketua nonaktif KPK.

Penerjunan tim itu diklaim dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim. Terbilang, Eddy dan Firli merupakan dua pihak yang bekerja di bidang hukum sebelumnya.

"KY sudah menerjunkan tim pemantau. Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di PN Jaksel. Pemantauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim," ujar Miko.
 

Baca juga: Firli Klaim Dijadikan Tersangka Tanpa Bukti

KPK mangkir dari persidangan praperadilan Eddy. Alasannya tim yang menangani kasusnya sibuk, dan sebagian ada tugas di luar kota.

Sementara itu, Firli meminta majelis tunggal praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan termohon (Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Firli Bahuri menuntut Karyoto menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasusnya. Mantan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menilai kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tidak diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)