Prabowo Subianto. MI/Indriyani
Fetry Wuryasti • 9 May 2024 18:38
Jakarta: Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan, ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam undang-undang (UU) terkait kementerian. Hal ini menanggapi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi 40.
"Sebenarnya rujukannya disitu. Namun di sisi lain presiden terpilih tentu merasa ada punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU," kata Aditya, dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.
Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian, maka seharusnya UU-nya direvisi. Selain itu, apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya disampaikan kepada publik.
"Tapi kalau pun tidak, ya tinggal diikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan," kata Aditya.
UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.
Baca juga: Prabowo Butuh TNI-Polri yang Kuat dan Bisa Kerja Sama |