Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (keempat kiri) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri). Foto: dok Biro Humas Kemenperin.
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bekerja sama membangun industri nasional.
Agus memandang perlu adanya keterlibatan Kadin Indonesia dalam penyusunan peta jalan untuk membangun sektor
manufaktur, mengingat keberhasilan pencapaian target pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan penuh dari pelaku industri dan pemerintah.
Agus menyampaikan, Kadin merupakan mitra Kemenperin yang sangat strategis dan bisa membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan. Kadin juga dapat berperan mewakili aspirasi dunia usaha industri serta menjalin kolaborasi yang erat antara dunia usaha dan pemerintah.
"Saya mengajak seluruh pimpinan dan pengurus Kadin, baik pusat dan daerah, untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah, khususnya dengan Kemenperin, melalui komunikasi yang intensif dan efektif dalam berbagai langkah perumusan dan pelaksanaan kebijakan," ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Agus menjelaskan terdapat dua hal yang dapat dikerjakan bersama antara pemerintah dan Kadin dalam waktu dekat ini. Pertama, Kadin diharapkan dapat terlibat dalam proses revisi Undang-Undang Perindustrian.
(Ilustrasi industri manufaktur. Foto: Istimewa)
Agus mengatakan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini dirasa sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri, termasuk mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional.
"Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam undang-undang," jelas Agus.
Kedua, Kemenperin akan bekerja sama dengan Kadin Indonesia untuk merumuskan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045 dari sektor industri.
Agus menjabarkan, terdapat empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud, yaitu Penguatan Transformasi (Tahap 1), Akselerasi Transformasi (Tahap 2), Ekspansi Global (Tahap 3), hingga sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Tahap 4).
Gandeng pihak lain dalam mengatur regulasi
Namun demikian, kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Maka dari itu, Agus mengungkapkan perlu kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard.
"Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi 'ayam sayur' dalam menghadapi negara lain," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyambut baik ajakan kerja sama dari Kemenperin untuk merevisi UU Perindustrian dan menyusun Roadmap
Indonesia Emas 2045. "Kadin sangat siap bekerja sama dengan Kemenperin dalam hal ini," ucap pria yang akrab disapa Anin itu.
Dalam diskusi antara Kemenperin dengan Kadin, beberapa hal yang juga dibahas antara lain kebijakan Kementerian/Lembaga lain terkait impor yang mempengaruhi pertumbuhan industri, peluang industri halal Indonesia untuk meraih pasar domestik dan impor.
Kemudian upaya untuk menyediakan gas bagi industri keramik dalam negeri dengan harga sesuai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), serta upaya pemindahan pelabuhan impor ke Indonesia bagian Timur sesuai usulan Kemenperin untuk mendorong industri perkapalan di daerah dan meningkatkan daya saing.