Ilustrasi. MI.
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2024 09:33
Jakarta: Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung hari ini, Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Masa tenang ini menandai berakhirnya kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung 60 hari.
Masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Seluruh aktivitas berkaitan dengan kampanye harus disetop.
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan," tulis keterangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikutip Metrotvnews.com.
Baca juga: KPU Papua Tengah Akhiri Masa Kampanye dengan Pesta Rakyat |