UMP Ideal Naik 7-10%

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

UMP Ideal Naik 7-10%

Media Indonesia • 22 November 2023 14:50

Jakarta: Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) idealnya di kisaran 7-10 persen.
 
Menurutnya, jika UMP naik tipis tidak dapat mendongkrak daya beli masyarakat secara signifikan. 
 
Sementara itu, jika mengacu permintaan serikat buruh yang mendorong kenaikan UMP hingga 15 persen di 2024 juga dianggap tidak realistis di tengah ancaman inflasi tinggi.

"Ya memang dampaknya ke ekonomi tidak terdorong dengan optimal dengan UMP rendah. Tapi, kalau UMP naik terlalu tinggi juga akan kontraproduktif dengan kemampuan industri," kata Nailul dilansir Media Indonesia, Rabu, 22 November 2023.
 
Baca juga: Regulasi Pengupahan dan UU Cipta Kerja Disorot Pascapolemik Penetapan UMP

UMP 2024

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan mencapai 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. 
 
Kemudian, buruh menolak keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta itu. Menurut Presiden Partai Buruh dan KSPI Said IqbaI, peningkatan UMP tersebut tidak akan memenuhi kebutuhan para buruh. 
 
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” kata Said Iqbal melalui siaran pers
 
(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)