Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan Tewas Tergantung di Toilet Lapas Bandar Lampung

Narapidana kasus narkoba ditemukan tewas tergantung di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bandar Lampung. (Foto: Dok. Petugas)

Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan Tewas Tergantung di Toilet Lapas Bandar Lampung

22 November 2023 14:10

Bandar Lampung: Narapidana kasus narkoba ditemukan tewas tergantung di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bandar Lampung, Selasa, 21 November 2023.

Kepala KPLP, Febriansyah, mengungkapkan, korban bernama Usman (27) narapidana kasus narkoba. Pria tersebut merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur yang ditertangkap di wilayah Lampung.

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi saat jadwal salat Asar. Korban diduga bunuh diri dengan menggunakan kain sarung yang dililitkan di leher. 

"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di toilet kamar 10 blok A3," kata dia, Rabu, 22 November 2023.

Korban pertama kali ditemukan oleh narapidana lain yang hendak buang air. Saat di kamar mandi, saksi menemukan pintu kamar mandi terkunci dari dalam.

Kamar mandi sempat diketuk hingga digedor namun tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya para napi mendobrak pintu dan menemukan korban sudah tergantung dengan leher terlilit sarung. 

"Saat terbuka ternyata ada rekan sekamarnya gantung diri, dan langsung dilaporkan ke petugas," ujar dia.

Korban sempat mendapatkan penanganan di klinik LP namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini jenazah sudah dipulangkan tempat tinggalnya di Desa Buak Buter, Kecamatan Karanganyar, Bangkalan, Jawa Timur.

Kasus serupa bukan yang pertama di LP tersebut. Sebelumnya, seorang juga ditemukan tewas, pada 01 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Napi Hanafi (31), warga Rajabasa, Bandar Lampung, ditemukan meninggal di kamar mandi aula LP.

Napi tersebut pertama kali ditemukan rekan sesama warga binaan yang habis olahraga dan hendak ke toilet di aula.

Korban ditemukan dengan kaki yang tidak menyentuh lantai. Napi kasus narkoba itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dan sisa hukuman 4 tahun 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)