Tergiur Bisnis Pertalite Eceran, Pedagang Belanja BBM dengan Mobil Bertangki Modifikasi

Barang bukti mobil bertangki modifikasi untuk pembelian bbm dalam jumlah besar. (MGN/Imam Nurdiansyah)

Tergiur Bisnis Pertalite Eceran, Pedagang Belanja BBM dengan Mobil Bertangki Modifikasi

11 October 2024 12:08

Kebumen: Satreskrim Polres Kebumen mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan menangkap satu pelaku. Dalam aksinya, pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan minibus bertangki modifikasi.

Waka Polres Kebumen Kompol Nurkholis mengungkapkan pelaku berinisial MAN, warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, menjadi tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 257 liter BBM jenis pertalite dan 1 unit minibus modifikasi.

"Saudara MAN selaku pemilik mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi yang diambil dari SPBU," ujarnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Kanit Tipidter Polres Kebumen Iptu Axel Rizky Herdana menjelaskan, pelaku membeli BBM ke SPBU menggunakan QR code yang sudah disiapkan. BBM pertalite yang dibeli rata-rata Rp350 ribu hingga Rp800 ribu. 

"Pada saat melakukan pembelian, tersangka memberitahu operator SPBU agar memasukkan nozel ke saluran tangki pada mobil. Jadi tidak pakai jeriken karena sudah dilarang sehingga dari nozel langsung ke tangki yang sudah dimodifikasi," terang dia.
 

Baca juga: Penimbun 8.000 Liter BBM Ilegal di Prabumulih Sumsel Dibekuk

Setiap aksinya, pelaku mampu menampung sebanyak 156 liter BBM bersubsidi. Dalam sehari, pelaku mengaku bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan modus yang sama. 

Di hadapan petugas, tersangka mengaku membeli barcode pengisian BBM bersubsidi secara daring agar bisa mendapatkan pertalite lebih banyak.

"Saya tahu dilarang, tapi kok banyak penjual bensin eceran. Saya hanya tertarik, awalnya pakai motor setelah berjualan lancer, saya punya mobil dimodifikasi. Baru dua bulan berjalan, saya kena ini," ucap pelaku MAN.

Atas perbuatannya MAN dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan PAsal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. Tersangka diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)