Ilustrasi--Personel KAI Daop 6 Yogyakarta saat membersihkan bangunan-bangunan yang digusur di kawasan Stasiun Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ardi Teresti Hardi • 7 November 2024 18:55
Yogyakarta: Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan terkait Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 meter persegi). Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 22 Oktober 2024.
Pihak tergugat I adalah PT KAI dan Kementerian BUMN serta pihak tergugat II adalah Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, menyampaikan alasan melayangkan gugatan tersebut.
GKR Condrokirono menjelaskan, tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Oleh sebab itu, nilai ganti rugi yang diajukan hanya sebesar Rp1.000.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Perlintasan KA Sebidang di Ciroyom Bandung Ditutup |