Keraton Yogyakarta Gugat Tanah Emplasemen Stasiun Yogyakarta

Ilustrasi--Personel KAI Daop 6 Yogyakarta saat membersihkan bangunan-bangunan yang digusur di kawasan Stasiun Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Keraton Yogyakarta Gugat Tanah Emplasemen Stasiun Yogyakarta

Ardi Teresti Hardi • 7 November 2024 18:55

Yogyakarta: Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan terkait Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 meter persegi). Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 22 Oktober 2024.

Pihak tergugat I adalah PT KAI dan Kementerian BUMN serta pihak tergugat II adalah Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, menyampaikan alasan melayangkan gugatan tersebut.

GKR Condrokirono menjelaskan, tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Oleh sebab itu, nilai ganti rugi yang diajukan hanya sebesar Rp1.000.
 

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Perlintasan KA Sebidang di Ciroyom Bandung Ditutup

"Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," ujarnya, Kamis, 7 November 2024.

Menurutnya, gugatan terhadap PT KAI, salah satunya, karena melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pencatatan aktiva itu sudah lama dilakukan sebelum adanya UU Keistimewaan DIY.

"PT KAI akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami patuh terhadap hukum yang berlaku," tegas Krisbiyantoro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)