KPU Jabar Minta Paslon Pilgub Segera Setor Materi Iklan Media Massa

Ilustrasi--Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sepakat untuk melakukan kampanye damai

KPU Jabar Minta Paslon Pilgub Segera Setor Materi Iklan Media Massa

P Aditya Prakasa • 25 October 2024 13:19

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah meminta serta mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 agar segera menyerahkan materi iklan untuk untuk media massa. 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.

"KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," ucap Hedi di Bandung, Jumat 25 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, iklan untuk media massa diharuskan memuat materi yang sesuai dengan aturan. Di antaranya adalah tentang visi dan misi masing-masing paslon.

"Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu," kata dia.
 

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Rampungkan Pengiriman Logistik Surat Suara

Materi iklan kampanye, lanjutnya, paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

"Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024," ucapnya.

Hedi berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

"Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," imbuh dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)