Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: MI/Susanto
Tri Subarkah • 25 June 2024 23:51
Jakarta: Keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejauh ini hanya terletak pada tahap pencoblosan, yakni pada 27 November. Namun, pelantikan pasangan calon kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon wali kota/wakil wali kota belum serentak.
Sebab, hasil Pilkada 2024 berpotensi disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang. Kepala daerah terpilih yang di daerahnya tidak ada sengketa dapat segera dilantik, tapi bagi yang terdapat sengketa, harus menunggu putusan MK dan eksekusinya terlebih dahulu.
"Akhirnya ketentuan pelantikan serentak di pilkada serentak belum terjadi, yang terjadi baru coblosan serentaknya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia menilai keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih menjadi yang krusial. Terlebih, saat ini KPU sedang berupaya mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat minimum seorang calon, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai peserta pilkada menjadi sejak dilantik menjadi calon terpilih.
"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun (adanya) ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan, sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," jelas Hasyim.
Baca juga: Demokrat Sebut Jokowi dan Prabowo Effect Masih Terasa di Pilkada 2024 |