Ilustrasi. Medcom.id
Triawati Prihatsari • 27 August 2024 20:45
Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.
"Regulasi pendaftaran tertuang dalam pengumuman dengan nomor 492/PL.02.2-Pu/3311/2024. Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan MK," kata Syakbani di Sukoharjo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Melalui pengumuman tersebut, putusan MK diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, atau sebanyak 41.732 suara.
"Saat mendaftar, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," jelasnya.
Waktu pendaftaran dimulai Selasa ini, 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Jika pada Selasa dan Rabu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Sementara itu, terkat bakal calon dari jalur perseorangan yang saat ini tengah melakukan gugatan di Bawaslu Sukoharjo, pihaknya akan menunggu keputusan Bawaslu.
"Untuk bakal calon perseorangan, kami menunggu keputusan Bawaslu. Apapun hasilnya tentu akan kami laksanakan," ungkapnya.