Penimbun 8.000 Liter BBM Ilegal di Prabumulih Sumsel Dibekuk

Polisi menyita barang bukti bbm ilegal yang diangkut pick up dalam drum berkapasitas besar. (MGN/Usamah)

Penimbun 8.000 Liter BBM Ilegal di Prabumulih Sumsel Dibekuk

Usamah • 23 August 2024 06:29

Prabumulih: Tim satgas gabungan Polres Kota Prabumulih, Polda Sumatra Selatan, mengungkap pengiriman bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 8.000 liter yang akan dikirim ke Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Polres Kota Prabumulih menangkap enam orang tersangka berikut tiga unit mobil pick up. Keenam orang tersangka di antaranya Arahan Hanas, warga Dusun 1 Gajah Mati RT 01, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba; Waltapia alis Tap, warga Dusun IV Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Selanjutnya, Fauzan, warga Dusun IV Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba; Lehan, warga Dusun III Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Lalu, Gapur, warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01 Desa Gajah Mati, Kabupaten Muba; dan Bagas, warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Jirak, Kabupaten Muba.

“Hari ini, kita melakukan press release ungkap kasus pengiriman diduga BBM ilegal berhasil digagalkan Satgas yang baru saja kita bentuk, ketika melintas di Kota Nanas ini,” terang Pj Sekda Prabumulih, Aris Priadi, Kamis, 22 Agustus 2024.
 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjual Solar Subsidi ke Kapal Wisata di Labuan Bajo

Satuan tim satgas terbentuk atas usulan Kapolres Prabumulih, menyikapi maraknya penyalahgunaan diduga BBM ilegal di Prabumulih.

“Adanya, Satgas ini jelas akan meminimalisasi penyalahgunaan diduga BBM ilegal di Prabumulih,” ujarnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, merilis keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan proses hukumnya tengah berjalan.

“Hasil interogasi, diduga BBM ilegal ini berasal dari Kabupaten Muba akan dijual ke Kabupaten OKU. Ada 8 ribu liter minyak dan 3 unit mobil pick up turut diamankan,” ucap dia.

Kapolres memerinci, tersangka akan dijerat Pasal 54  UU Nomor 22/2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)