108 Napi di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ilustrasi

108 Napi di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Muhammad Syawaluddin • 16 August 2024 16:21

Makassar: Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan memeroleh remisi umum 17 Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan ratusan warga binaan tersebut diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk nantinya diumumkan pada 17 Agustus besok.

Jayadikusumah mengungkapkan, dari 108 tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.

"Besok pagi insyaallah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis. Ada 9 warga binaan yang langsung bebas (jika mendapatkan remisi)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.

"Sembilan yang bebas di antaranya kasus narkotika, penggelapan, senjata tajam, dan KDRT," jelasnya.
 

Baca juga: 16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI 2024

Jayadikusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukumannya," terangnya. 

Jayadi menyebutkan jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar hingga Jumat, 16 Agustus 2024, mencapai 2.032 orang dengan kapasitas hunian 1.000 orang. 324 narapidana, 1.704 tahanan, dan 4 bayi.

"Remisi ini bukan sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan," jelasnya.

Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)