16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI 2024

Ilustrasi rumah tahanan. Foto: Dok istimewa

16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI 2024

Amaluddin • 15 August 2024 17:45

Surabaya: Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di wilayah Kemenkumham Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi umum peringatan HUT ke-79 Tahun 2024. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana, yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

"Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya.

Heni berharap dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana, dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
 

Baca juga: Rayakan HUT Kemerdekaan, Naik Suroboyo Bus Cuma 79 Rupiah

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami over-kapasitas hunian," terang dia.

Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. "Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," sambungnya.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucap dia.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging, lima warga binaan kasus terorismeserta, dan empat orang kasus pencucian uang.

"Tapi usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan. Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)