Ilustrasi
Fajri Fatmawati • 20 August 2024 19:20
Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga. Seorang ibu kandung berinisial RS (36), warga asal Pidie, ditangkap polisi setelah tega membuang bayinya di toilet musala Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Aceh.
"Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Yus (24), menemukan bayi perempuan terbungkus kain merah di dalam toilet. Bayi tersebut dalam kondisi sehat dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 20 Agustus 2024.
Fadilah menjelaskan, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung menyelidiki. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku awalnya membuang bayinya karena merasa tidak mampu merawatnya. Namun, setelah beberapa hari, ia merasa menyesal dan mencoba mengambil kembali bayinya," ujarnya.
Kemudian, saat mencoba mengambil kembali bayinya di rumah sakit, RS langsung ditangkap polisi. Selain RS, polisi juga mengamankan sepupu pelaku berinisial MS (16) untuk dimintai keterangan.
"Sementara itu, MS yang masih di bawah umur dititipkan ke Dinas Sosial," jelasnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.