Bakar Lahan, KLHK Segel Perusahaan Milik Singapura

Bakar Lahan, KLHK Segel Perusahaan Milik Singapura

Media Indonesia • 4 October 2023 16:41

Sumsel: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Penegakan hukum KLHK menyegel langsung PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Perusahaan SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Permodalan Mlik Asing (PMA) berbendera Singapura. Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare.

Perusahaan itu disegel lantaran membakar lahan seluas 586 hektare. Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan titik panas yang muncul pada lokasi perusahaan, titik panas mulai terlihat di lokasi tersebut pada akhir September 2023. Pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.

"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan, Yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, Rabu, 4 Oktober 2023.

Ia mengatakan Tim Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan, yaitu PT KS dengan total lahan terbakar seluas 25 hektare, PT BKI 200 hektare, PT SAM 30 hektare, PT RAJ 1.000 hektare, dan PT WAJ 1.000 hektare.

Lalu, PT LSI seluas 30 hektare, PTPN VII 86 hektare, lahan lainnya di Desa Kedaton kabupaten OKI seluas 1.200 hektare, PT SAI 586 hektare, PT TPR dan PT BHP sedang dalam perhitungan luasan terbakar.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

"Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak
 karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," jelasnya.

Ia mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, atau juga dapat berupa gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.

Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,"

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)