Pelaku begal calon siswa Bintara. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap peran dan latar belakang kelima pelaku begal terhadap Satrio,18, calon siswa (casis) Bintara Polri. Tiga dari lima pelaku diketahui residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kelima tersangka berinisial PN, AY, MS, C, dan W. Pelaku yang residivis adalah AY, MS, dan C.
"Setelah kami telusuri pendalaman terhadap tersangka AY, kami temukan bahwa tersangka AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan (penjara)," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Wira menyebut AY juga ditangkap kasus curanmor pada 2022 oleh Polsek Taman Sari. Ketika itu, dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Wira menyebut dalam pembegalan casis Bintara Polri, AY alias Madun berperan sebagai joki yang membawa motor. Warga Pandeglang itu berboncengan dengan pelaku utama sekaligus eksekutor, PN.
"PN di belakang, AY di depan," ujar mantan Wadirtipidum Bareskrim Polri itu.
Sedangkan, PN alias Ebol adalah eksekutor pembacok Satrio menggunakan golok. Sekaligus, mengambil hp korban.
Tersangka ketiga ialah MS, yang juga warga Pandeglang. Ia merupakan joki sekaligus kapten yang tugasnya memonitor situasi dan membantu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat beraksi.
Setelah ditelusuri, MS diketahui juga pernah melakukan tindak pidana. Dia pernah ditangkap polisi dari Polsek Batu Ceper pada 2010 atas kasus curanmor. MS divonis 1 tahun penjara.
Baru menghirup udara bebas, MS Kembali ditangkap pada 2011 ataus kasus yang sama. Dia menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Tak jera, MS kembali diringkus pada 2014 oleh polisi dari Polsek Neglasari atas
kasus begal atau pencurian dengan pemberatan (curat) dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
Kemudian, dia ditangkap lagi pada 2017 oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus yang sama. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Lalu, pada 2019 dia ditangkap lagi oleh polisi dari Polsek Pademangan atas perkara begal dan divonis 2 tahun di Lapas Cipinang.
"Kita akumulasi tersangka MS enam kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat dua kali curanmor dan empat kali terlibat kasus begal," beber Wira.
Selanjutnya, tersangka C alias Buluk atau CC berperan membantu menjual sepeda motor korban Satrio seharga Rp3,3 juta. C juga pernah ditangkap polisi dari Polsek Tambora atas kasus pencurian. Namun, tidak disebut vonis yang diterima.
Terakhir, tersangka W alias Kerdil alias ES yang merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. W adalah orang yang membeli sepeda motor korban seharga Rp3,3 juta.
Dari kelima tersangka, polisi terpaksa menembak tersangka PN, AY, dan MS, karena berupaya kabur. Pelaku berinisial PN tewas.
Polisi menyita satu buah sepeda motor Aerox milik korban, satu unit sepeda motor scoopy hitam, hp korban, satu golok pelaku, satu kemeja batik korban, satu celana korban, satu helm. Keempat tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.