ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 24 May 2024 13:34
Pematang Siantar: Tri Suci Waisak atau yang dikenal dengan Hari Raya Waisak yang jatuh pada 23 Mei 2024 tentunya merupakan momen istimewa bagi segenap umat Buddha di seluruh negeri tidak terkecuali bagi narapidana yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Kebahagiaan dalam perayaan Waisak semakin lengkap dengan memperoleh remisi Waisak tahun ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar, M Pithra Jaya Saragih mengutarakan adapun jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pematang Siantar per tanggal 23 Mei 2024 sebanyak 1.728 orang.
"WBP yang beragama Buddha sebanyak 15 orang, di antaranya narapidana sebanyak 13 orang dan tahanan sebanyak 2 orang. Seluruh narapidana yang beragama Buddha pada memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Dan 1 orang narapidana diantaranya memperoleh remisi Waisak RK II (langsung bebas) namun karena masih menjalani subsider sehingga harus menjalani subsider terlebih dahulu," kata Pithra, Jumat, 24 Mei 2024.
Pemberian remisi secara simbolis di Vihara Lapas Pematang Siantar kepada narapidana yang memperoleh remisi hari raya Waisak lanjut Pithra sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkelakuan baik tanpa memandang agama WBP tersebut," katanya.
WBP yang mendapatkan remisi yang dinilai berkelakuan baik di antaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional. Kemudian mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Sementara untuk mempersiapkan agar WBP siap kembali ke tengah masyarakat mereka dibekali program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar seperti perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan program lainnya.
"Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.