Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Makassar: Sebanyak 37 warga Kota Makassar ditangkap polisi Askar Arab Saudi karena mencoba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. Kemenag Sulawesi Selatan menunggu hasil pemeriksaan terhadap para jemaah.
Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu informasi terkait keberangkatan para jemaah tersebut.
"Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi atau non resmi atau ilegal atau person yang membawanya. Kami menunggu informasi," kata Ikbal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 2 Juni 2024.
Ikbal menjelaskan jika nantinya 37 orang ditangkap tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) atau PIHK resmi, maka pihaknya akan menindak.
"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," jelasnya.
Ikbal yang juga Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar mengaku bakal ada sanksi yang akan diberikan kepada PPIHU jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIHU/PIHK melanggar aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," ungkapnya.
Sebelumnya sebanyak 37 orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji. Pasalnya mereka masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar.
Saat perjalan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
37 orang yang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.