salah satu mesjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hendak dijual oleh pemilik tanah tempat berdiri mesjid tersebut.
Medcom • 15 July 2024 19:17
Makassar: Sebuah masjid di Kota Makassar viral di media sosial usai seseorang hendak menjual rumah ibadah tersebut di media sosial. Dalam foto yang diunggah tersebut, tertulis dijual dan menyertakan juga nomor sertifikat hak milik atas tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengatakan memang benar bahwa Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu dijual oleh pemilik tanah.
Andi Eldi mengungkapkan, tanah tempat Masjid tersebut berdiri memang belum diwakafkan kepada pengurus masjid. Hal itu terlihat dari spanduk yang terpasang dan tertulis SHM atas dua bidang tanah.
"Itu tanah memang belum diwakafkan masih milik sendiri," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Ia menduga pemilik tanah tersebut ingin menjual lantaran ada ketersinggungan. Di mana kemungkinan saat ada perbaikan atau pembangunan masjid pemilik tanah tidak dikabarkan. Hilda Rahman yang merupakan pemilik tanah tersebut hendak menjual dua bidang lahannya seluas kurang lebih 600 meter persegi. Ia merinci untuk luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.
Baca: Embun Upas di Gunung Bromo Hanya Muncul pada Pagi Hari |