Ilustrasi tempat hiburan di Kota Semarang. ANTARA/HO-Pribadi
Tak Dilarang, Pemkot Semarang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
Whisnu Mardiansyah • 17 February 2026 22:43
Semarang: Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan sudah ada Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026. SE tersebut mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar atau bottle shop, serta spa.
"Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," katanya di Semarang seperti dilansir Antara, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran. Pada awal Ramadan, seluruh usaha diskotek atau kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar atau bottle shop, baik di dalam maupun luar hotel, ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 Februari 2026.
Selama Ramadan, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional. Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, serta bar atau bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.
Sementara itu, tempat karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, spa sehat buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, serta biliar buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Pada masa Hari Raya Idulfitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan .
"Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Iin, sapaan akrabnya.
.jpg)
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Disbudpar Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang . Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga biliar.
Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan SE. Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan tersebut selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban atau asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.
Iin berharap aturan tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat.