Ilustrasi. Foto: dok MI.
Daftar Tabel Gaji PNS 2026 Terbaru sesuai Golongan, Ada Kenaikan?
Husen Miftahudin • 14 January 2026 12:45
Jakarta: Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima besaran yang berbeda. Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang diberikan untuk menunjang kesejahteraan dan kinerja dalam menjalankan tugas. Berikut penjelasan lengkap seputar tabel gaji PNS 2026, dilansir dari Dealls.
Mengenal PNS
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di berbagai instansi pemerintah, baik pusat hingga daerah.
PNS berperan penting dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan.
Golongan PNS
PNS terbagi ke dalam empat golongan utama, dimulai dari golongan I hingga IV dengan total 17 tingkat pangkat yang berbeda. Golongan ini memberikan pengaruh pada pemberian gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab, serta jenjang karier. Berikut rincian golongan dan pangkat dalam PNS:
1. Golongan I (Juru)
Golongan terendah dalam struktur PNS yang umumnya diisi oleh pegawai dengan pendidikan SD hingga SMP. Golongan ini memiliki tanggung jawab menjalankan tugas operasional dasar. Berikut pangkat-pangkatnya:- IA: Juru Muda.
- IB: Juru Muda Tingkat I.
- IC: Juru.
- ID: Juru Tingkat I.
2. Golongan II (Pengatur)
Golongan ini diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3). Golongan ini bertugas melaksanakan pekerjaan teknis dan administratif.- IIA: Pengatur Muda.
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I.
- IIC: Pengatur.
- IID: Pengatur Tingkat I.
3. Golongan III (Penata)
Golongan ini umumnya ditempati PNS lulusan Sarjana hingga Doktor yang berperan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan.- IIIA: Penata Muda.
- IIIB: Penata Muda Tingkat I.
- IIIC: Penata.
- IIID: Penata Tingkat I
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi bagi pejabat senior dan fungsional ahli utama dengan tanggung jawab strategis dan kepemimpinan.- IVA: Pembina.
- IVB: Pembina Tingkat I.
- IVC: Pembina Utama Muda.
- IVD: Pembina Utama Madya.
- IVE: Pembina Utama.
| Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Berikut Asumsinya di 2026 |
.jpg)
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Tabel gaji PNS 2026
Hingga saat ini belum terdapat regulasi terbaru soal penyesuaian gaji PNS. Besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur penyesuain gaji pokok sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rincian gaji dari masing-masing golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600.
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700.
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700.
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400.
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400.
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500.
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200.
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600.
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200.
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800.
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500.
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700.
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900.
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300.
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400.
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500.
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200.
Wacana kenaikan gaji PNS 2026
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut menyebut adanya perintah kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI dan Polri, yang direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum terealisasikan karena belum adanya aturan turunan seperti PP atau regulasi teknis lainnya.
Sehingga besaran kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih belum diumumkan secara resmi. Meski sempat beredar wacana kenaikan hingga 16 persen setelah kenaikan 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah belum menetapkan angka pasti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebut telah menjumpai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas masalah tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi tentang kenaikan gaji PNS tahun 2026.
Oleh karena itu, gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Masyarakat dan PNS diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com