Pelayanan parkir pinggir jalan di Kota Magelang (ANTARA/HO-Pemerintah Kota Magelang)
Pemkot Magelang Turunkan Tarif Parkir, Motor Rp1 Ribu Mobil Rp2 Ribu
Whisnu Mardiansyah • 6 January 2026 06:12
Magelang: Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menetapkan penurunan tarif parkir di tepi jalan umum atau ruang milik jalan (Rumija) untuk sepeda motor dan mobil. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menerangkan landasan hukum penurunan tarif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Keputusan perda parkir ini bukan sepihak. Kami benar-benar memahami keinginan warga. Ini merupakan usulan dan aspirasi masyarakat. Banyak kritik terkait parkir yang disampaikan melalui media sosial dan saluran lainnya,” kata Damar di Magelang seperti dilansir Antara, Senin, 6 Januari 2026.
Berdasarkan perda baru, tarif parkir Rumija untuk sepeda motor turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000. Sementara untuk mobil, termasuk sedan, minibus, pikap, dan kendaraan roda tiga, tarif berkurang dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.
Damar menjelaskan, langkah ini merupakan hasil evaluasi pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot juga menampung berbagai keluhan masyarakat yang menganggap tarif lama memberatkan.
Kebijakan ini sekaligus untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Magelang. Penurunan tarif parkir menjadi bagian dari upaya mewujudkan Magelang sebagai "Smart City" yang bergerak sistematis.
Damar mengakui ada pro dan kontra di masyarakat. Namun, hal itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dan sejalan dengan program pembangunan.
“Kami ke depan juga akan mengarah ke penerapan e-parkir, tetapi dilakukan secara bertahap. Ini membutuhkan kesiapan infrastruktur serta kesadaran masyarakat yang harus terus diedukasi,” ujarnya.
Damar menegaskan, penyesuaian tarif sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, menyebut perubahan tarif tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2023, saat tarif Rp1.000 (motor) dan Rp2.000 (mobil), PAD sektor parkir sekitar Rp850 juta.

Karcis parkir tertulis tangan diduga terjadi di sekitar Malioboro Yogyakarta. Dokumentasi/Istimewa
Tahun 2024, setelah tarif naik menjadi Rp2.000 dan Rp4.000, penerimaan meningkat menjadi sekitar Rp970 juta. “Kenaikannya tidak signifikan. Dari 2023 ke 2024 hanya sekitar 15 persen. Karena itu perlu dilakukan evaluasi. Kami menilai penyesuaian tarif ini justru dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelas Larsita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Mahmud Yunus, menambahkan tarif baru berlaku di 12 blok parkir Rumija di wilayah kota. Sosialisasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan edaran kepada pengelola parkir untuk diteruskan ke juru parkir.
“Selain itu, papan informasi retribusi parkir juga telah diperbarui sesuai tarif yang baru,” pungkas Yunus.