Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Intip Besarannya Sesuai Golongan

Ilustrasi: Pexels

Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Intip Besarannya Sesuai Golongan

Riza Aslam Khaeron • 7 April 2026 21:08

Jakarta: Media sosial belakangan kembali diramaikan oleh kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Lantas, berapa sebetulnya gaji pensiunan PNS tertinggi saat ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Berikut ini penjelasannya:

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing. Untuk tahun 2026, gaji tertinggi berada di angka Rp4.957.100 per bulan.

Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
 
Baca Juga:
Pramono Teken SE Tentang Penerapan WFH ASN DKI Setiap Jumat
 

Mekanisme Pencairan

Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020, gaji pensiunan diberikan kepada PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada usia 58 tahun (kecuali bagi pensiunan yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu). Pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup selama memenuhi syarat.

Gaji diberikan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan bank mitra melalui berbagai kanal:
  1. Melalui Kantor Pos Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Kartu Taspen

    • Kartu Keluarga (KK)

    • SK Pensiun

  2. Melalui Minimarket Pensiunan dapat menarik dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.

  3. Layanan Home Visit Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.
     

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima berbagai tunjangan untuk menambah penghasilan bulanan:

  • Gaji ke-13: Hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setahun sekali.

  • Tunjangan Keluarga:

    • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.

    • Anak: 2% per anak.

  • Tunjangan Pangan: Pemberian beras sebesar 10 kg per bulan.

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan satu tahun sekali. Untuk tahun 2026, penyaluran THR sudah dilakukan mulai 5 Maret 2026.

Demikian informasi seputar gaji pensiunan PNS tertinggi pada tahun 2026. Pastikan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah agar terhindar dari informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)