Polda Lampung Ungkap Pengoplosan Solar Senilai Rp160,7 Miliar

Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar. (Metrotvenws.com/Imam S)

Polda Lampung Ungkap Pengoplosan Solar Senilai Rp160,7 Miliar

Imam Setiawan • 9 April 2026 22:35

Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar dengan nilai mencapai Rp160,7 miliar. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan praktik ilegal tersebut ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lampung.

“Dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar ini terjadi di tiga TKP. Pertama di gudang milik saudara H yang sudah beroperasi sekitar enam bulan. Dari lokasi ini kami mengamankan 26 pekerja, mulai dari pengolah hingga sopir dan kernet, serta 26 ton hasil olahan minyak cong yang disebut berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan,” kata Helfi saat konferensi pers di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis, 9 April 2026.

Minyak cong yang disita diketahui telah melalui proses bleaching sebelum dioplos dengan solar subsidi yang diperoleh dari berbagai SPBU. Polisi juga menyita tiga kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang digunakan untuk mendistribusikan solar oplosan melalui jalur laut, baik di dalam maupun luar Lampung.


Kapal yang disita dari praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar. (Metrotvenws.com/Imam S)

TKP kedua berada di gudang yang terletak di belakang kolam besar, tidak jauh dari lokasi pertama. Di lokasi tersebut, pengolahan minyak cong dari Sekayu diduga telah berlangsung sejak 2024.

Selain itu, gudang tersebut juga menjadi tempat penampungan solar subsidi hasil pengecoran dari sejumlah SPBU di wilayah Bandar Lampung dan Pesawaran, terutama di daerah pinggiran. Dari lokasi ini, polisi mengamankan enam pekerja serta 168 ribu liter solar yang tersimpan dalam 237 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

“Untuk TKP ketiga masih dalam penyelidikan terkait kepemilikannya. Di lokasi ini ditemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal yang siap diedarkan. Total dari tiga TKP, kami mengamankan 203 ton solar ilegal,” jelas Helfi, didampingi Dirreskrimsus Kombes Heri Rusyaman.

Heri menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara, 203 ton solar ilegal tersebut merupakan produksi per minggu. Dalam satu bulan diperkirakan mencapai 812 ton, dan dalam setahun sekitar 9.744 ton.

Jika dihitung sejak awal 2024 hingga penindakan, total produksi diperkirakan mencapai 29.232 ton. Dengan asumsi selisih harga antara solar subsidi dan solar industri sebesar Rp5.500 per liter, maka potensi kerugian negara mencapai Rp160,776 miliar.

“Itu masih perhitungan awal. Kami masih menunggu penghitungan resmi dari BPK dan berkoordinasi dengan para ahli. Yang jelas, ada dugaan kuat solar subsidi yang diselewengkan berasal dari jatah untuk nelayan,” ujar Heri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)