Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Ilustrasi CPNS. (BKN)

Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Riza Aslam Khaeron • 31 August 2026 16:04

Jakarta: Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan kembali dibuka pada awal 2027. Pemerintah juga memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya guru, mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Mengutip dari pemberitaan Metrotvnews sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Rini menjelaskan bahwa saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.

“Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027,” ujar Rini.

Bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi, tahapan tes CPNS perlu dipahami sejak awal. Selain mengikuti rangkaian ujian, calon pelamar juga perlu menyiapkan persyaratan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran CPNS


Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Sampai artikel ini ditulis, belum ada informasi terbaru mengenai perubahan persyaratan untuk seleksi CPNS 2027. Sebagai acuan, ketentuan yang digunakan masih merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai batas usia bagi pelamar PNS. Persyaratan lainnya juga mencakup pendidikan, status kepegawaian, kesehatan, hingga kesediaan ditempatkan sesuai dengan ketentuan.

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:
  • Berusia 18–35 tahun saat melamar sebagai PNS.
  • Berusia 20 tahun hingga paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar untuk PPPK.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu untuk jabatan yang mensyaratkannya.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta perlu menyiapkan dokumen sebelum proses pendaftaran dibuka. Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut berkas yang perlu dipersiapkan:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto (selfie)
  • Dokumen lain sesuai dengan persyaratan

Tahapan Seleksi CPNS

Untuk menjadi PNS, calon pelamar harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Setiap tahap memiliki proses dan penilaian yang berbeda, mulai dari pemeriksaan berkas hingga penentuan kelulusan.

Mengutip laman resmi CPNS, berikut tahapan seleksi yang perlu dilalui calon pelamar:
  1. Seleksi Administrasi
    1. Mendaftar secara online di sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran.
    2. Mengunggah (upload) dokumen pendaftaran.
    3. Verifikasi dokumen.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
    2. Materi Tes:
      1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
      2. Tes Inteligensi Umum (TIU)
      3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    3. Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai di atas nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap materi tes.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    1. Tes Substantif Bidang
    2. Psikotes
    3. Wawancara
    4. Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)
  4. Integrasi Nilai
    1. Seleksi Kompetensi Dasar: 40%
    2. Seleksi Kompetensi Bidang: 60%
  5. Pengumuman Kelulusan
    1. Pengumuman kelulusan di situs web resmi masing-masing kementerian/instansi.
    2. Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.
  6. Pemberkasan Dokumen
    1. Wajib melengkapi dokumen:
      1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
      2. Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
      3. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik
      4. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja
      5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
      6. Surat pernyataan bebas narkoba

Pemberkasan hingga Pengumuman

Peserta yang dinyatakan lulus masih harus melewati tahap pemberkasan dokumen. Pada tahap ini, calon peserta yang lolos wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses administrasi akhir.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
  • Surat pernyataan tidak terlibat partai politik
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan bebas narkoba
Seluruh rangkaian pendaftaran CPNS perlu diperhatikan calon pelamar agar tidak ada persyaratan yang terlewat.

(Angel Rinella)

(Riza Aslam Khaeron)