Dokter Richard Lee. Foto: Istimewa.
Kondisi Kesehatan Menurun, Richard Lee Tak Hadiri Pemberkasan Praperadilan
Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2026 17:26
Jakarta: Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, dr. Richard Lee (DRL), mangkir dari tahapan pemberkasan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan persidangan karena alasan kesehatan.
"Dalam peraturan perundang-undangan, praperadilan itu cukup hanya untuk diwakilkan sehingga tidak perlu hadir prinsipalnya. Saat ini dr. Richard dalam keadaan yang masih sakit," ujar kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang, kepada wartawan di PN Jaksel, dilansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
Jefry enggan merinci penyakit yang diderita kliennya dan menyerahkan keterangan tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini, tim hukum Richard Lee fokus melengkapi berkas yang diminta hakim maupun kebutuhan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan bahwa sidang utama belum dimulai. Karena masih dalam tahap pemenuhan administrasi.
"Kita kan belum mulai sidang. Nanti setelah sidang kita akan kasih tahu apa hasil sidangnya begitu ya," tambah Jefry.

Kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Persidangan ini merupakan bagian dari upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait standar produk dan treatment kecantikan miliknya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Januari 2026 juga sempat dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun. Pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.