Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Beberkan 5 Aspek Gugatan
Muhammad Adyatma Damardjati • 18 August 2026 12:57
Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membeberkan sejumlah asepk gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah merampungkan sidang perdana praperadilan tersebut.
"Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek," kata Febrie di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujar Febri.
Dia memerinci, kelima aspek yang menjadi landasan gugatan tersebut mencakup kejanggalan sejak tahap awal penyidikan hingga penanganan perkara. Aspek pertama menyoroti penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki tindak pidana asal yang jelas, serta digabungkannya tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kedua, berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga menyalahi aturan. Aspek ketiga, kuasa hukum mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah selaku calon tersangka.

Persidangan perdana praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Selanjutnya, aspek keempat yang digugat adalah perihal prosedur pencegahan ke luar negeri. Terakhir, menyangkut rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan di tingkat Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Berdasarkan kelima aspek tersebut, Febri berharap majelis hakim dapat menilai keabsahan proses hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan bahwa praperadilan ini bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan langkah korektif agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru, agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji," kata Febri.