Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Makhruzi Rahman. Dok. Istimewa
13.123 Masyarakat Perbatasan Lolos Verifikasi Program Bedah Rumah 2026
Achmad Zulfikar Fazli • 18 September 2026 21:02
Jakarta: Pemerintah terus menggenjot Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebanyak 13.123 rumah lolos proses verifikasi Program Peningkatan Kualitas 15.000 RTLH melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) usulan kementerian/lembaga pada 2026.
“Dari 15.000 unit yang kita usulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026,” ujar Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Makhruzi Rahman saat pembahasan Program Peningkatan Kualitas 15.000 RTLH bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Makhruzi, pemenuhan sisa kuota perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Apabila terdapat kekurangan data atau usulan, pemerintah daerah dapat melengkapi usulan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga target 15.000 unit RTLH dapat dipenuhi.
Dia menambahkan koordinasi antara BNPP RI, Kementerian PKP, serta pemerintah daerah terkait perlu diperkuat, terutama dalam mengatasi kendala komunikasi dan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme serta alokasi Program BSPS di daerah.
“Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah,” kata Makhruzi.
.jpeg)
Ilustrasi suasana pembahasan Program Peningkatan Kualitas 15.000 RTLH antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dok. Istimewa
Dalam pembahasan tersebut, BNPP RI juga menekankan pentingnya penyempurnaan basis data RTLH sebagai dasar perencanaan program. Penyempurnaan mencakup pembaruan informasi pada aplikasi Go PKP serta kelengkapan dokumen pendukung, antara lain foto kondisi rumah, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah.
Kelengkapan dan akurasi data tersebut diperlukan tidak hanya untuk pelaksanaan program tahun 2026, tetapi juga sebagai bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan RTLH pada tahun 2027.
Selain itu, BNPP RI mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul. SOP tersebut diarahkan untuk memperjelas peran dalam pemantauan pelaksanaan BSPS, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, penyampaian data penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran bantuan.
Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data, BNPP RI terus mengawal pelaksanaan program peningkatan kualitas RTLH di kawasan perbatasan agar bantuan perumahan dapat diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.