Tak Sampai 24 Jam, Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 Terima Santunan Jasa Raharja

Penyerahan santunan secara simbolis oleh Jasa Raharja kepada ahli waris. (Istimewa)

Tak Sampai 24 Jam, Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 Terima Santunan Jasa Raharja

Lukman Diah Sari • 15 September 2026 08:36

Banjarmasin: PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang berlayar dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Tak sampai 24 jam setelah identitas korban dipastikan, santunan langsung diserahkan kepada pihak ahli waris.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Banjarmasin, Senin, 14 September 2026. Turut hadir mendampingi Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Noviar, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi diketahui bernama Reyner Falista Yosilianto. Almarhum merupakan warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang secara resmi tercatat dalam manifes penumpang KM Virgo Transport 8. Santunan tersebut ditransfer secara cashless ke rekening sang istri, Mayang Widiawati, selaku ahli waris yang sah.

Wamenhub Suntana dalam kesempatan itu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh instansi terkait terus memaksimalkan upaya pencarian dan penanganan di lapangan.

"Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya," ucap Suntana.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menuturkan bahwa penyerahan santunan yang serba cepat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah musibah yang dialami masyarakat.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban," ujarnya.

Penyerahan santunan secara simbolis oleh Jasa Raharja kepada ahli waris. (Istimewa)

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain santunan utama dari Jasa Raharja, ahli waris juga mendapat perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan, sesuai dengan polis asuransi pengangkutan yang dikantongi oleh operator kapal.

Awaluddin menambahkan, pihaknya konsisten berkoordinasi dengan seluruh instansi lintas sektoral guna memperlancar proses pendataan dan verifikasi korban.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat," katanya.

(Lukman Diah Sari)