Penampakan harimau sumatra di Aceh Timur. ANTARA/HO-Dok Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur
BKSDA Kerahkan Tim Tangani Kemunculan Harimau Sumatra di Aceh Timur
Whisnu Mardiansyah • 5 August 2026 19:24
Banda Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim untuk menangani kemunculan harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan tim tersebut dikerahkan guna mencegah interaksi negatif harimau dengan masyarakat serta berupaya menggiring agar satwa dilindungi tersebut menjauh dari permukiman warga.
"Kami mengerahkan tim menangani kemunculan harimau Sumatra di Kabupaten Aceh Timur. Tim juga sudah mengecek lokasi dan berpatroli di sekitar lokasi kemunculan harimau," katanya di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, seekor harimau Sumatra dilaporkan muncul di seputaran permukiman warga Dusun Alur Merbo, Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ujang Wisnu Barata menyebutkan tim memasang kamera untuk memantau pergerakan satwa liar dilindungi tersebut. Tim juga menyerahkan bantuan mercon sebagai upaya antisipasi awal penghalauan harimau sumatra tersebut.
Untuk mencegah interaksi negatif, ia mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di kebun seorang diri, melainkan berkelompok. Selain itu, warga juga diminta tidak beraktivitas terlalu sore karena harimau biasanya aktif mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.
"Kami juga mengimbau masyarakat rutin membersihkan kebun karena harimau bersembunyi di semak belukar. Serta tidak memasang jerat yang dapat memicu konflik yang dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut," katanya.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa yang dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra merupakan satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera dan berstatus spesies terancam kritis, dengan risiko tinggi untuk punah di alam liar.

Dua ekor anak Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di bentang alam Kerinci Seblat, Sumatra Barat. Foto: Dok. Kemenhut.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian harimau Sumatra dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau Sumatra, dengan manusia. Konflik ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.