Selama Ramadan, Miras di Jayapura Hanya Boleh Dijual 2 Jam per Hari

Ilustrasi/ Media Indonesia.

Selama Ramadan, Miras di Jayapura Hanya Boleh Dijual 2 Jam per Hari

Lukman Diah Sari • 27 February 2026 08:47

Jayapura: Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memberlakukan pembatasan dan larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Jayapura.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol sehingga pada siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi maupun menjual minuman beralkohol," kata Rustan di Jayapura, Jumat, 27 Februari 2026, melansir Antara.

Menurut Rustan, pengaturan operasional dalam instruksi tersebut diatur toko penjual minuman beralkohol legal hanya diperbolehkan membuka pukul 20.00 WIT hingga 22.00 WIT. Sedangkan tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat diizinkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIT hingga 24.00 WIT. 

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura

Pihaknya meminta seluruh pelaku usaha dan pengunjung wajib menaati ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah itu. Kapolresta Jayapura Fredrickus Maclarimboen mengatakan pihaknya siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

"Kami berharap dengan pembatasan penjualan minuman beralkohol seluruh umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan lancar," kata Fredrickus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)