Bos BPJS Ketenagakerjaan Garansi Perlindungan Peserta Magang Nasional

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro. Foto: Metro TV/Ardhan Anugrah

Bos BPJS Ketenagakerjaan Garansi Perlindungan Peserta Magang Nasional

Ardhan Anugrah • 10 December 2025 14:51

Jakarta: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan peserta magang nasional yang mengikuti program pemberian kerja selama enam bulan oleh pemerintah akan mendapat jaminan sosial. Kebijakan ini masuk dalam kebijakan ekonomi nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami memastikan bahwa setiap pekerja magang dalam program ini juga menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ucap Pramudya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2025.
 


Dia menuturkan dalam menetapkan kebijakan program magang nasional, baik pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat untuk memberikan berbagai program magang. Mulai dari uang saku, termasuk di dalamnya adalah jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sesuai kebijakan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah baru-baru ini, salah satu bentuk kebijakannya adalah mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ungkap Pramudya.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro (kanan). Foto: Metro TV/Ardhan Anugrah.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka program magang nasional bagi para lulusan baru perguruan tinggi negeri untuk mengurangi gap kebutuhan tenaga kerja dengan lulusan baru yang selalu bertambah tiap tahunnya. Program ini diproyeksikan dibuka hingga 100.000 peserta setiap tahunnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)