Menkeu Beri Sinyal Efisiensi Anggaran Berlanjut pada APBN 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok MI/Susanto.

Menkeu Beri Sinyal Efisiensi Anggaran Berlanjut pada APBN 2027

Ade Hapsari Lestarini • 9 June 2026 22:50

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2027.

"Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pemerintah membidik belanja negara pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dalam mengelola belanja negara, pemerintah mendorong efektivitas subsidi dan perlindungan sosial (perlinsos) dalam melindungi daya beli dan pengentasan kemiskinan.

Pemerintah, kata Purbaya, secara bertahap mendorong bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan serta berbasis penerima manfaat langsung dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program-program perlinsos berbasis pemberdayaan pun terus didorong dan diperkuat.


Ilustrasi pemberian bansos beras. Foto: dok MI/Ramdani.
 

Sinergi antarprogram perlinsos


Di sisi lain, sinergi antarprogram perlinsos dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) terus diperkuat agar intervensi yang dilakukan makin terpadu, saling melengkapi, dan mampu memberikan dampak yang lebih signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan efektivitas belanja pusat dan daerah melalui penguatan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Langkah tersebut diarahkan agar belanja daerah makin optimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan di daerah serta mendukung pencapaian program prioritas nasional.

Sejalan dengan itu, penguatan belanja K/L di daerah juga terus didorong melalui sinergi program yang lokasi penerimaan manfaatnya berada di daerah, seperti percepatan makan bergizi gratis, penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih, sekolah rakyat, dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Selanjutnya, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah mendorong harmonisasi pusat dan daerah makin solid.

Hal itu dilakukan dengan tetap memberikan fleksibilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

(Ade Hapsari Lestarini)