Berapa Batas Usia Daftar CPNS? Simak Persyaratan untuk Mendaftar

Ilustrasi: MI/Ramdani

Berapa Batas Usia Daftar CPNS? Simak Persyaratan untuk Mendaftar

Riza Aslam Khaeron • 11 August 2026 19:05

Jakarta: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi salah satu hal yang diminati oleh banyak orang. Selain menawarkan hidup yang terjamin, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas dan jaminan kesejahteraan.

Tak hanya mengikuti tahapan seleksi seperti tes psikotes ataupun tes kemampuan lainnya, para pendaftar CPNS juga perlu memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah persyaratan mengenai usia. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Batas Usia Daftar CPNS


Ilustrasi tes CPNS. Foto Kemenpan RB

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengatur batas usia pendaftaran CPNS, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap jabatan khusus yang bisa mendapatkan perpanjangan hingga menginjak usia 40 tahun.

Perpanjangan usia CPNS diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa jabatan yang membutuhkan keahlian khusus dan pengalaman matang mendapatkan perpanjangan batas usia. Jabatan prioritas tersebut meliputi posisi dokter spesialis, peneliti, dan perekayasa.

Bagi para pelamar yang mendekati batas maksimal usia, mereka dapat menargetkan jabatan yang mengecualikan batasan usia tersebut. Dengan begitu, risiko kegagalan administratif dapat dikurangi.
 

Syarat Pegawai CPNS

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan vonis penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkannya.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Seleksi CPNS dilakukan melalui tahapan yang ketat untuk memastikan calon CPNS memiliki kompetensi dan memenuhi standar dalam mengemban tugas yang nantinya diberikan oleh pemerintah. Demikian batas usia dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS.

(Yaumil Tianri Rahmi)

(Riza Aslam Khaeron)