Ruang Kerja Terbatas, Pemkot Ambon Tetap Terapkan WFH untuk ASN

Ilustrasi ASN. Metrotvnews.com/ Daviq Umar

Ruang Kerja Terbatas, Pemkot Ambon Tetap Terapkan WFH untuk ASN

Silvana Febiari • 6 August 2026 11:18

Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, tetap menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini sesuai arahan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas ruang kerja di lingkungan pemerintah kota.

"WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Karena saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka," kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa mengubah skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterapkan. Penerapan WFH tidak hanya didasarkan pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi fasilitas perkantoran di lingkungan Pemkot Ambon yang belum mampu menampung seluruh ASN.
 


"Pegawai kita lebih kurang 3.000 orang, sementara tempat duduk tidak cukup. Karena itu WFH dilakukan untuk menyesuaikan banyak hal, bukan cuma soal keuangan, tetapi juga karena kondisi ruang kerja yang representatif menjadi faktor penting," ujarnya.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Bodewin mengapresiasi ASN Pemkot Ambon yang tetap menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski diberikan waktu kerja dari rumah, mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," ungkapnya.


Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena. ANTARA/Winda Herman


Ia berharap kebijakan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.

Kebijakan WFH bagi ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

(Silvana Febiari)