Ilustrasi visa. Foto: Thinkstock.
Resmi! Pemerintah Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa Kunjungan
Gabriella Thesa Widiari • 16 July 2026 13:26
Jakarta: Pemerintah Indonesia menambah daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Penambahan negara ini termaktub dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.
"Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," bunyi aturan tersebut, dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Berikut enam negara yang baru mendapatkan bebas visa kunjungan:
- Republik Turki
- Republik Federasi Brasil
- Republik Peru
- Republik Kazakhstan
- Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat China
- Republik Belarus.
Regulasi itu menjelaskan evaluasi yang menjadi dasar penetapan negara bebas visa kunjungan akan memperhatikan beberapa aspek. Di antaranya asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan ini telah resmi diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Dhahana Putra dan masuk Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.

Ilustrasi. Foto: Antara.
Seiring dengan diundangkannya regulasi ini, Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 ini memuat tentang Penambahan Peru, Brazil dan Turki ke dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2016, jumlah negara penerima fasilitas BVK sebanyak 156 negara. Jumlah tersebut berkurang 16 negara pada 2025 dan tahun ini ada penambahan enam negara.