Pembakar Kios di Depan TMP Kalibata Ditangkap

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rilis akhir tahun (RAT) Polda Metro Jaya Tahun 2025 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta. Metro TV/Siti Yona

Pembakar Kios di Depan TMP Kalibata Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 31 December 2025 16:45

Jakarta: Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembakaran beberapa kios dan kendaraan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pembakaran ini terjadi usai dua mata elang (matel) atau debt collector tewas dikeroyok enam polisi beberapa waktu lalu.

"Pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rilis akhir tahun (RAT) Polda Metro Jaya Tahun 2025 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Iman belum memerinci sosok pelaku pembakaran. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pembakaran yang dipicu aksi pengeroyokan tersebut.

"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun, kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," ujar Iman.

Dalam kerusuhan di Kalibata, ada empat mobil dan tujuh motor yang dirusak serta dibakar pelaku. Kemudian, ada 14 lapak serta dua kios pedagang yang dibakar massa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.


Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan penagih utang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
 

Baca Juga: 

Polisi Kantongi Pembakar Lapak di Kalibata, Pelaku Segera Ditangkap


Sebelumnya, sebanyak enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi. Yakni, Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham.

Sementara itu, empat anggota lainnya dikenakan sanksi demosi. Namun, mereka mengajukan banding dan masih berproses di Divpropam Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)