Kapan Gaji ke-13 akan Cair di 2026? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kapan Gaji ke-13 akan Cair di 2026? Berikut Penjelasannya

Husen Miftahudin • 4 January 2026 15:05

Jakarta: Memasuki 2026, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan rencana pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 yang akan bergulir dalam waktu dekat. Kabar tersebut menjadi tampak penting bagi sejumlah aparatur negara lantaran diproyeksikan sebagai dana darurat serta dana pendidikan bagi anak sekolah.

Sejumlah pihak mulai bertanya-tanya kapan sebenarnya waktu pencairan gaji ke-13 tersebut? Serta berapa besarannya nanti. Berikut penjelasannya.
 

Apa itu gaji ke-13?


Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
 

Prediksi pencairan gaji ke-13


Sebelum kita dapat memprediksi kapan kisaran waktu pencairan gaji akan diberikan, ada baiknya kita berkaca pada Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yang merupakan dasar payung hukum penetapan kebijakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Mengacu pada pola tersebut, pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli).

Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
 

Komponen besaran gaji ke-13


Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.
  • Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
  • Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
  • Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
  • Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
  • Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
 
Baca juga: Cek Prediksi Gaji ke-13 ASN 2026, Jadwal Pencairan hingga Besarannya

(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)

 

Gaji pensiunan PNS

  • Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
  • Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
  • Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
  • Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
 

Gaji pejabat negara dan non-ASN


1. Pejabat lembaga nonstruktural

  • Ketua: Rp31.474.800.
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400.
  • Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
 

2. Gaji PPPK

Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)