1.381 Narapidana di DIY Terima Remisi, 17 Langsung Bebas

Pemberian remisi lebaran terhadap napi di Yogyakarta. Dokumentasi/Humas Ditjenpas

1.381 Narapidana di DIY Terima Remisi, 17 Langsung Bebas

Ahmad Mustaqim • 21 March 2026 15:19

Yogyakarta: Sebanyak 1.381 narapidana atau Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY menerima Remisi Khusus Hari Idulfitri. Belasan orang langsung bebas. 

Kepala Kanwil Ditjenpas, Lili mengatakan sebanyak 1.381 orang penerima remisi merupakan narapidana dewasa. Sementara itu, 16 orang lainnya merupakan narapidana anak.

"1.369 narapidana dan 16 anak binaan dapat potongan masa tahanan, dan 17 di antaranya langsung bebas," kata Lili di Yogyakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. 
 


Ia mengungkapkan seluruh penerima remisi tersebut tersebar di berbagai lapas, rutan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, tercatat sebanyak 344 narapidana menerima remisi.

Kemudian, ujarnya, Lapas Kelas IIA Yogyakarta 413 napi; Lapas Kelas IIB Sleman 178 napi; Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 109 napi. Selain itu, Lapas Kelas IIB Wonosari 124 napi, Rutan Kelas IIB Bantul 72 napi; Rutan Kelas IIA Yogyakarta 80 Narapidana. 

"Rutan Kelas IIB Wates ada 42 Narapidana dan LPKA Kelas II Yogyakarta 19 Orang, dengan 3 narapidana dan 16 anak binaan," ujarnya. 

Lili menyatakan pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan bagi WBP. Selain itu, kata dia, juga sebagai hadiah atas kemenangan karena telah berusaha menjadi lebih baik. 

Ia berharap para napi terus termotivasi memperbaiki diri. "Ini merupakan apresiasi negara melalui Kemenimipas kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana," ucap Lili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)