Diduga Melanggar, Kejagung Jemput Paksa Kajari Magetan

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok. Medcom.id.

Diduga Melanggar, Kejagung Jemput Paksa Kajari Magetan

Candra Yuri Nuralam • 26 January 2026 20:04

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana. Upaya paksa ini berkaitan dengan informasi adanya pelanggaran.

“Masih pemeriksaan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
 



Rudi enggan memerinci pelanggaran yang dilakukan oleh Dezi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejagung, Jakarta.

Pemeriksaan Dezi bersifat internal. Beberapa waktu lalu, Kejagung sudah menegaskan akan menindak jaksa bandel jika mendapatkan informasi.


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Irfan.

Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung. Dua lainnya yaitu Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)