Buku Diary Korban Ungkap Pimpinan Ponpes di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Selama 5 Tahun

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, di Klaten, Senin, 18 Mei 2026.

Buku Diary Korban Ungkap Pimpinan Ponpes di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Selama 5 Tahun

Triawati Prihatsari • 19 May 2026 10:12

Klaten: Korban dugaan pelecehan seksual oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten menuliskan secara lengkap kronologis peristiwa yang dialaminya ke dalam buku catatan harian atau diary. Kedua korban merupakan anak kandung dari pelaku berinisial AK, 42, yang diketahui sebagai pendiri yayasan sebuah pondok pesantren.

Terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya terhadap dua orang anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Korban pertama adalah anak sulung berinisial U, 19, yang menerima perlakuan tersebut sejak usianya menginjak 15 tahun.

Korban kedua berinisial Y, 15, mengalami perlakuan serupa dari ayah kandungnya sejak satu tahun terakhir. Kedua korban saat ini dilaporkan mengalami trauma psikologis dan tengah tinggal bersama kerabatnya di wilayah Salatiga.

"Tidak ada iming-imingi apapun, termasuk uang. Modusnya bujuk rayu untuk memuaskan hasrat pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, di Klaten, Senin, 18 Mei 2026.

Faruk menambahkan, aksi pelecehan seksual dilakukan tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di Yogyakarta, Salatiga, dan Klaten. Korban dipaksa untuk menuruti setiap keinginan pelaku di bawah tekanan ancaman.
 


"Kedua anak tidak melapor karena ada ancaman. Kalau korban bercerita kepada orang lain maka tersangka akan melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya," beber Faruk.

Sementara itu, kedua korban diketahui menuliskan setiap kejadian yang mereka alami dalam buku catatan harian masing-masing. Buku harian tersebut kemudian menjadi bukti tambahan bagi pihak kepolisian dalam mengungkap perkara ini.

"Korban itu senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diary-nya. Jadi setiap mendapat perlakuan pelecehan seksual, korban baik itu kakak atau adiknya selalu menuliskan di buku diary-nya masing-masing. Sehingga menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi kami, membuat terang kasus ini. Dari tulisan diary itulah kita bisa tahu dan tersangka tidak bisa mengelak perbuatannya," imbuh Faruk.


Ilustrasi Medcom.id

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, seorang pendiri yayasan pondok pesantren di Kabupaten Klaten telah diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pria berinisial AK tersebut kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini diketahui menjabat sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten. Dia juga salah satu pendiri yayasan ponpes tersebut. Jadi tindak asusila ini dilakukan pada dua anak kandung pelaku, U yang saat ini sudah berusia 19 tahun dan adiknya Y, berusia 15 tahun," ujar Kuasa Hukum korban, Lilik Setiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)