Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Eko Nordiansyah • 11 October 2026 11:47
Jakarta: Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan.
Ketentuan ini tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah produk lain, mulai dari kosmetik hingga barang gunaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Melansir laman BPJPH, Kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan prosesproduksi dan distribusi, serta membangunbudaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnisyang sehat dan daya saing ekonomi bangsa.”tegas Babe Haikal, mengutip laman BPJPH, Minggu, 11 Oktober 2026.
Produk yang wajib bersertifikat halal
Mengutip informasi BPJPH, terdapat sejumlah kategori produk yang masuk dalam ketentuan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Cakupannya meliputi:- Makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara mengurus sertifikat halal
Pelaku usaha dapat mengakses informasi dan layanan sertifikasi halal melalui laman resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.Pengajuan sertifikasi dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat memeriksa ketersediaan program sertifikasi halal gratis serta ketentuan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat membuat akun pada sistem Sihalal untuk mengajukan permohonan.
Terdapat dua skema sertifikasi halal yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik produk dan persyaratan yang berlaku, yaitu:
- Skema reguler: Sertifikasi dilakukan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian dilanjutkan dengan penetapan kehalalan produk sesuai prosedur.
- Skema self declare: Diperuntukkan bagi produk UMK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan memiliki proses produksi sederhana.
BPJPH pastikan tidak ada sweeping
Haikal menegaskan penerapan wajib halal dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak menerapkan kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Pemerintah juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak khawatir terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut. Pelaksanaan sertifikasi halal tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah siapkan aturan khusus
Selain itu, Haikal mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama menjelang pemberlakuan wajib halal. Modus penipuan dapat berupa permintaan pembayaran sejumlah uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Selain itu, Haikal Hasan mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama menjelang pemberlakuan wajib halal. Modus penipuan dapat berupa permintaan pembayaran sejumlah uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha dapat memantau informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal melalui laman BPJPH. (Selsha Septifanie Gunawan)