Gunakan Hak Jawab di PBB soal Papua, Indonesia Tegaskan Perlindungan Warga Sipil

Perwakilan Indonesia menyampaikan hak jawab seputar isu Papua dalam SMU PBB sesi ke-81 di New York, Senin, 28 September 2026. (Kemlu RI)

Gunakan Hak Jawab di PBB soal Papua, Indonesia Tegaskan Perlindungan Warga Sipil

Willy Haryono • 29 September 2026 08:21

New York: Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum (SMU) PBB sesi ke-81 untuk menanggapi pernyataan mengenai situasi di Papua oleh perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu.

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Selasa, 29 September 2026, Indonesia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kredibel ditanggapi secara serius melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komnas HAM yang independen.

Indonesia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai Papua perlu mencerminkan keadaan secara utuh. Warga sipil, guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintah turut menjadi korban kekerasan oleh kelompok bersenjata.

Dalam beberapa pekan terakhir, tiga aparatur sipil negara terbunuh setelah menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat, seorang pengemudi yang mengangkut kebutuhan pokok tewas, dan sembilan perempuan serta anak diculik di Mimika.

“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas perwakilan Indonesia dalam hak jawabnya.

Indonesia menolak tudingan sepihak bahwa tantangan keamanan dan pembangunan di Papua merupakan bagian dari kebijakan yang secara sistematis melanggar hak asasi manusia.

Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Sesi Debat Umum SMU PBB sesi ke-81 yang disampaikan pada 25 September 2026, Indonesia kembali menegaskan “Dari Aceh hingga Papua, dari Miangas hingga Rote, Indonesia adalah satu kesatuan masyarakat. Indonesia adalah satu bangsa.”

Indonesia menegaskan bahwa pengaturan kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia perlu disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi, sebagaimana berlaku bagi seluruh negara anggota, dan tidak diatur oleh negara lain atau organisasi regional lain.

Selain itu, Indonesia juga akan terus terlibat secara konstruktif melalui mekanisme yang relevan dan mendorong dialog serta kerja sama yang dilandasi penghormatan terhadap fakta dan keselamatan seluruh warga sipil.

Baca juga: Aspirasi Masyarakat Papua Dipastikan Jadi Masukan dalam Revisi UU HAM

(Willy Haryono)