Kolaborasi advokat dan PPATK. Foto: Istimewa
Advokat-PPATK Bersinergi Cegah Praktik Tindak Pidana
M Sholahadhin Azhar • 30 September 2026 19:15
Jakarta: Advokat siap bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah atau membongkar pencucian uang maupun tindak pidana berisiko tinggi lainnya. Kerja sama dilakukan sesuai perundang-undangan.
"Kami siap bersinergi dengan PPATK. Tinggal kita bicara tentang apa yang bisa kita siasati dengan tidak melenggar etik dan UU Advokat," ujar Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2026.
Dalam hal ini, Adardam menekankan advokat juga wajib menutup rapat rahasia klien. Pasal 443 KUHP Nasional tegas mengatur ancama pidana jika advokat membocorkan rahasia kliennya, misalnya kepada aparat penegak hukum.
"Advokat wajib menyimpan rahasia klien sesuai dengan perintah Kode Etik Advokat, Pasal 19 UU Advokat, dan Pasal 443 KUHP Nasional," ujar Adardam.

Kolaborasi advokat dan PPATK. Foto: Istimewa
Advokat yang tergabung dalam Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan itu menjelaskan hubungan advokat dengan klien adalah kepercayaan. Menurut Adardam, ketika klien menyampaikan rahasianya, pastinya dengan harapan advokat tidak akan membukanya.
"Kalau akan dibocorkan, bukan rahasia," ucap Adardam.
Dia menegaskan menjaga rahasia klien bukan soal masalah etik, tetapi juga amanah karena advokat bekerja di bawah sumpah. Antara lain bertanggung jawab untuk menegakkan martabat kehormatan profesi advokat.
"Menjaga kerahasiaan klien bagian daripada menegakkan martabat kehormatannya," kata Adardam.
Adardam mengungkapkan dalam konteks pidana bahwa saksi, tersangka, maupun terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan bebas. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa.
"Jadi memaksa advokat untuk melaporkan kliennya, sama dengan memaksa orang untuk memberikan keterangan yang memberatkan diri dia," ujar Adardam.
Dia mengungkapkan advokat juga memiliki hak imunitas, yakni tidak bisa dituntut pidana maupun perdata sepanjanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan sesuai hukum dan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 149 KUHP dan Pasal 16 UU Advokat.
Sedangkan, Pasal 17 Ayat (2) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 mengenai tambahan pihak yang harus melaporkan, harus dimaknai secara substantif.
"Advokat tidak bergerak di dalam jasa keuangan. Jadi ketika di dalam PP 61 Tahun 2021, advokat dimasukkan sebagai salah satu jasa yang wajib melaporkan transaksi yang mencurigakan, kata kami tidak tepat," ujar Adardam.