Kepala Binance Changpeng Zhao Dipaksa Tinggal di AS

Binance. Foto: MI.

Kepala Binance Changpeng Zhao Dipaksa Tinggal di AS

Arif Wicaksono • 28 November 2023 14:54

New York: Mantan Kepala Binance Changpeng Zhao harus tinggal di Amerika Serikat untuk sementara waktu setelah pendiri pertukaran mata uang kripto terbesar di dunia itu mengaku bersalah karena melanggar undang-undang anti pencucian uang Amerika Serikat (AS).

 Zhao akan diminta untuk tinggal di AS sampai pengadilan Seattle mempertimbangkan apakah dia harus tetap menjalani sidang hukumannya pada Februari, atau apakah dia harus diizinkan kembali ke Uni Emirat Arab.

Hakim Distrik AS Richard Jones di Seattle mengatakan akan meninjau apakah Zhao harus tetap tinggal di AS setelah pemerintah AS mengajukan banding atas keputusan hakim lain yang mengizinkan Zhao kembali ke UEA sebelum sidang hukumannya pada 23 Februari 2023. Zhao sudah menyetujui jaminan sebesar USD175 juta sebagai bagian dari perjanjian jaminan.

Pemerintah mengatakan mereka mungkin tidak dapat menjamin kembalinya Zhao ke Amerika karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan UEA. Pengacara Zhao membantah mencatat ia membayar paket jaminan besar dan secara sukarela datang ke Amerika Serikat untuk menerima tanggung jawab atas tindakannya.

Zhao, yang juga warga negara Kanada, mengundurkan diri sebagai CEO Binance minggu lalu setelah mengaku bersalah karena sengaja menyebabkan bursa gagal mempertahankan program anti pencucian uang yang efektif.

Hukuman kepada Binance

Binance Holdings setuju untuk membayar lebih dari USD4.3 miliar dan mengaku bersalah melanggar undang-undang anti pencucian uang dan sanksi AS.

Binance mengatakan telah bekerja keras untuk membuat perusahaan lebih aman dan bahkan lebih terjamin. Pengacara Zhao tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Senin.

Zhao menghadapi hukuman penjara maksimal 18 bulan berdasarkan pedoman federal dan setuju untuk tidak mengajukan banding atas hukuman apa pun yang mencapai jangka waktu tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)