Respons Putusan MK, Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Gencar Negosiasi

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar (PG) Aburizal Bakrie. Foto: MI

Respons Putusan MK, Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Gencar Negosiasi

Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 21:42

Jakarta: Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical menyampaikan pesan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar selanjutnya. Ketum diminta gencar negosiasi agar Golkar menang di tiap daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Mohon bapak ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," kata Ical dalam pandangannya di Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Dia minta proses negosiasi pada kontestasi politik itu dilakukan maksimal. Hal ini diyakini dapat berdampak positif bagi Partai Golkar ke depan.

"Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik. Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi kedepan," ucap Ical.
 

Baca juga: Agus Gumiwang Singgung Kepemimpinan Airlangga


Ical mengatakan putusan MK berpeluang menyalonkan sendiri, termasuk Partai Golkar. Dia juga menekankan bahwa Golkar harus mampu berkomunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) ihwal negosiasi terkait Pilkada 2024.

"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama Koalisi Indonesia Maju," ujar Ical.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)