Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Dibekuk, 3 Pelaku Ditembak

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Kasat Reskrim AKP Herman Saputra memperlihatkan barang bukti dan tiga orang tersangka sindikat tusuk gigi ganjal mesin ATM lintas provinsi ditembak di bagian kaki kiri setelah berusaha melarikan diri dan me

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Dibekuk, 3 Pelaku Ditembak

Media Indonesia • 3 October 2024 14:41

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dan menembak 3 orang tersangka ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) di sebuah minimarket Alfamart Andalusia, Jalan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kejadian tersebut pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB dan 3 orang tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat hendak mengambil uang di mesin ATM BCA dan tiba-tiba kartunya terganjal. Seorang tersangka menghampiri dengan pura-pura memberikan pertolongan. Namun, ketika itu tersangka melihat nomor PIN korban dan langsung menukarkan kartu ATM lain yang berbeda.

"Korban sadar melihat kartu ATM berbeda langsung berlari dan mengejar tersangka yang menggunakan mobil Innova nomer Polisi B 8735 ZV, meminta kartu ATM miliknya supaya diberikan. Akan tetapi, pelaku sempat cekcok hingga warga bersama Polsek Mangkubumi berhasil menangkap tersangka Lion Trapolta (TL), 38, warga Tanggamus, Lampung, ketika berada di dalam mobilnya," katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia mengatakan, komplotan penjahat yang beraksi di Kota Tasikmalaya itu berjumlah 6 orang dan mereka telah melakukan aksinya lintas Provinsi, karena pernah terjadi di wilayah Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Bogor, Sumedang, dengan menggunakan 2 unit mobil sebagai operasional yakni Innova nomor polisi B 8735 ZV dan Ertiga nomor polisi F 1034 DY. Sindikat tersebut melakukan kejahatan dengan cara memasukkan tusuk gigi di dalam mesin ATM.
 

Baca juga: Mayat Sopir Pengangkut Gula Dibuang di Jalan Tol, Polisi Tangkap 5 Orang

"Untuk tersangka Lion Trapolta (TL) berhasil ditangkap Polisi bersama warga dan dibawa ke Polsek Mangkubumi berikut barang bukti unit mobil innova. Akan tetapi, 5 orang tersangka lainnya melarikan diri menggunakan mobil Ertiga nomor polisi F 1034 DY, setelah temannya tertangkap, Polsek Jamanis, Polsek Ciawi, dan Polsek Kadipaten berupaya melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku. 

Aksi kejar-kejaran yang dilakukan mobil ranger Polsek Jamanis dan pelaku sempat memepet mobil tersangka di Pamoyanan, Ciawi, tetapi mengalami kecelakaan ketika saat menghindari pejalan kaki hingga menabrak motor, tembok, dan masuk ke dalam parit hingga gagal untuk mengejarnya.

Menurutnya, aksi kejar-kejaran terhadap mobil Ertiga berhenti di Kampung Pamoyanan, Ciawi hingga tersangka bernama Herwansyah alias Wawan (HW), 42, warga Tanggamus, Lampung, yang keluar dari mobil berusaha melarikan diri berhasil ditangkap warga. Akan tetapi, Polsek Ciawi berupaya mengejar mobil Ertiga yang ditumpangi 4 orang tersangka menuju ke arah Bandung dan baru berhenti ketika menabrak mobil Rush nomor polisi D 1637 AFQ yang tengah parkir di depan bengkel.

"Mobil tersangka yang ditumpangi 4 orang itu, baru terhenti setelah menabrak pada bagian belakang mobil Rush yang tengah parkir depan bengkel ketika Polsek Kadipaten mengadang mereka tepatnya di Kampung Nyalindung, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten. Namun, tersangka Hairul Anwar, 41, warga Desa Sadeng, Kecamatan Leuwi Sadeng, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap dan tersangka HD, 38, JP, 30, dan JPK, 30, ditetapkan sebagai DPO hingga saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Dari sindikat lintas provinsi itu petugas telah menyita barang bukti berupa 2 unit mobil, 9 kartu ATM, tusuk gigi dan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki kirinya, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) setelah berusaha kabur dan melawan petugas. Ketiganya dijerat pasal 363 Jo 53 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)